• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Wartakontras.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Wartakontras.com
No Result
View All Result

Buron 10 Bulan, Tersangka Pencabulan Ditangkap Polres Pandeglang

12 Juli 2022
Buron 10 Bulan, Tersangka Pencabulan Ditangkap Polres Pandeglang
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Wartakontras.com, Pandeglang-Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap buronan pelaku pencabulan terhadap anak perempuan yang masih di bawah umur dengan nama samaran Bunga (15), warga Kecamtan Sobang, Kabupaten Pandeglang.

Kasi Humas Polres Pandeglang AKP M. Nurdin saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap buron kasus pencabulan berinisial JN (20) warga Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang,” ujar Nurdin pada Selasa (12/07/2022).

Berita Lainnya

Aspidsus Kejati Sumbar Siap Tindaklanjuti Temuan LSM-BIDIK RI, Dugaan Mark Up Terkait Rp43 Miliar Lebih Proyek Gedung UNP Bukittinggi

Polres Kampar Diharap Segera Tangkap Pelaku Pengancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan Opsinews.com

Viral, Menimbun Jalan Pakai Duit Pribadi Untuk Kepentingan Rakyat, Bukan Pakai Duit Rakyat Untuk Kepentingan Pribadi

Nurdin menjelaskan jika tersangka buron selama 10 bulan, “Perbuatan asusila dilakukan tersangka terhadap korban lebih dari satu kali pada 24 September 2021 silam, beberapa waktu kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada 30 September 2021,” tambahnya.

Kemudian Nurdin menjelaskan jika tersangka berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang pada Senin (11/07). “Satreskrim Polres Pandeglang bekerjasama dengan Polsek Pandeglang berhasil menangkap tersangka pada Senin (11/07) sekitar pukul 17.00 Wib di pertigaan Alfamaret Angsana,” jelas Nurdin.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka saat ini sudah diamankan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Pandeglang dan atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutup Nurdin.***(ril).

Post Views: 84
ShareTweetSend
Previous Post

Kepala PN Pekanbaru Bersinergi Dengan Pj Walikota Pekanbaru, Launching Tenant Pelayanan di Mal Pelayanan Publik

Next Post

Warga Binaan Lapas Bengkalis Produksi Kain Tenun Lejo Hampir Punah Dimakan Zaman

Discussion about this post

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
www.wartakontras.com

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL